TERASPENDIDIKAN.COM — Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung melakukan sidak ke SDN 2 Gunungsulah, Rabu (26/2/2020). Sidak dilakukan para anggota Dewan setelah adanya pengaduan dari dewan guru tentang tindakan arogansi yang dilakukan oleh Kepala SDN 2 Gunungsulah.
Sebelumnya, dalam dua kali dengar pendapat (hearing) Komisi IV DPRD Bandarlampung meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi terkait kasus di SDN 2 Gunungsulah.
“Yang terjadi justru kontraproduktif: pengawas dari dinas yang turun menemui dewan guru dan meminta para guru untuk menyelesaikan masalah tersebut secara keluarga,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, M.I. Darma Setyawan.
Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi, mengatakan masalah yang terjadi di SDN 2 Gunungsulah sebenarnya bukan remeh atau receh,sebab juga menyangkut pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Terkait pengaduan penggunaan dana BOS untuk kegiatan ekstra kurikuler di SDN 2 Gunungsulah, diketahui bahwa ternyata nama guru yang tercantum dalam kegiatan tersebut tidak menerima uang tersebut.
“Yang sungguh miris, pengawas dari Dinas Pendidikan yang seharusnya melakukan evaluasi dan monitoring, ini malahan lebih menekan dewan guru. Harusnya ia mengevaluasi kinerja kepala sekolah. Hal ini menjadi tanda tanya besar. Ada permainan apa ini? Karena itulah hari ini Komisi IV langsung turun ke lapangan dan menemui dewan guru, “katanya.
“Mereka mengaku mendapat arahan dari Dinas Pendidikan untuk mencabut pengaduan ke DPRD dan menyelesaikan secara secara kekeluargaan. Tentunya ini tidak objektif dan profesional,” imbuh Wiyadi.
Wiyadi mengatakan dana BOS adalah uang rakyat yang harus ada pertanggungjawabannya.